Pengertian & Pemahaman tentang
Bangsa & Negara
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia
edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau
Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan
kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
-Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang
bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut.
Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
-Menurut Otto Bauer
bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik
(nasib).
-Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa
pada persatuan antara orang dan tempat.
-Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan
budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
-Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah.
-Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggal (geolitik)
-Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa
Menurut Para Ahli
-Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki
unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang
memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya
kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari
suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah
dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama),
dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri)
-Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa
dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup
dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup,
mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
-Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu
kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama
dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh
masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman
atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
PENGERTIAN NEGARA
Istilah negara
diambil dari istilah Staat (Belanda dan Jerman) State (Inggris), Etat
(Perancis). Kata-kata asing tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan
Statum” yang berarti keadaan yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah
persekutuan hidup manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup
Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus
yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Hanya negaralah yang memiliki
kedaulatan.
Banyak pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda
tergantung sudut pandangnya, antara lain :
1. Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency)
atau wewenang (Autority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas
nama masyarakat”.
H.J. Laski
“Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenamempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secara sah lebihagung dari pada individu atau
kelompok yang merupakan bagiandari masyarakat itu".
Max Weber “Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalammenggunakan’kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
4. Goege Jelinek “Negara adalah organisasi
kekuasaan dan sekelompok manusia yangtelah berkediaman di wilayah tertentu”.
5. Robert Mac Iver “Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh
karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
6. J. H. A Logeman “Negara adalah organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
7. Miriam Budihardjo “Negara adalah suatu
daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut
dari warganya ketaatan pada perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan
kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat kita
simpulkan bahwa negara pada dasarnya :
1. Suatu
organisasi yang teratur.
2. Memiliki
kekuasaan untuk memaksa secara sah.
3. Mempunyai
wilayah tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan.
4. Organisasi tersebut
untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori
Ketuhanan (Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan
Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa
Tuhan. Menurut Julius Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi
karenakehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam
konstitusinya dicantum keyakinan “By the grace of
God” (dengan rahmat Tuhan).
2. Teori Perjanjian Masyarakat (Du Contract Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia
yang mendambakankehidupan bersama yang tertib dan teratur, Perjanjian untuk
membentuk negaradilakukan dalam 2 tahapan :
1. Pactum
Unionis
adalah perjanjian antar individu untuk membentuk negara..
2. Pactum
Subjectionis
adalah perjanjian antara individu pembentuk negaradengan
penguasa (Pemerintah).
Dalam Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan
tentangbentuk pemerintahan yang ideal, antara lain :
a. Thomas Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah Monarkhi absolute,
alasannyakarena rakyat telah menyerahkan seluruh hal-halnya kepada raja dan
tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi Konstitusional
alasannyatidak semua hak warga negara diserahkan pada rasa. Namun hak
warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan
rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan
diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3. Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah
ciptaan mereka yang paling kuat.
- Menurut
Karl Marx, negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang
berkuasa.
- Menurut
L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun
agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4. Teori HukumAlam
a. ThomasAquino
:negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia dan
bertujuan menjaminkepentingan umum.
b. Plato: negara
terjadi secara alamiah dan proses perubahan yangpanjang (evolusi)
c. Aristoteles:
terbentuknya negara merupakan perkembangan persekutu-an manusia yang bermula
dari keluarga → masyarakat → negara
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht , suatu negara harus
memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
a. Rakyat
Rakyat adalah terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah
yang pertama kali membentuk negara. Secara politis rakyat adalah semua orang
yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang
tunduk pada kekuasaan negara. Rakyat
dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, seperti berikut :
1. Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili)
dalamwilayah suatu Negara.
2. Bukan penduduk
adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negarahanya
untuk sementara waktu. Contoh: wisatawan asing, tamu asing
3. Warga Negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggotadari
suatu Negara
4. Bukan warga Negara (orang asing)
adalah mereka yang berada pada suatunegara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yangbersangkutan
BENTUK NEGARA
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersusun tunggal
yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat. Negara
hanya memiliki satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet dan
satu Dewan Perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut
persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Negara
kesatuan memiliki dua sistem yaitu:
• Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala urusan diatur oleh Pemerintah
Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua
peraturanperundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
- Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah negara
- Pelaksanaan pembangunan sangat merata antara daerah yang
satudengan yang Iainnya
- Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh Seluruh wilayah
Negara.
Kelemahan sistem sentralisasi
-Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
-Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan
kebutuhanatau kondisi daerah
-Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke
daerah
• Sistem
Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan sebagian
kekuasaannyakepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom).
Wilayah negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan
sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut
pemerintah daerah
Keuntungan sistem desentralisasi :
-Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas
daerah
-Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
-Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
-Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah
meningkat
Kelemahan sistem desentralisasi :
- Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah
- Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata diantara daerah
- Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh
daerah lain
•Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang
terdiri atasbeberapa negara bagian. Masing-masing negara bagian tidak
berdaulatkarena yang berdaulat adalah gabungan negara-negara bagian (federal)
Ciri-ciri negara Serikat :
- Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara
bagian
- Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri
- Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR
sendiri
Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa
Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan.
Hanya mereka yang karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh
dan menguasai suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian
besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak
memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak
mereka sebagai warga negara.
b. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b
ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan
Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
2. Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga
cabang kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
- Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
- Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke
3. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat
macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator
(diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem
pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa;
kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5. Beberapa
Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta
tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan
Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi;
(a) Badan usaha
milik negara (BUMN).
(b) Departemen
beserta aparat di bawahnya.
(c) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah pusat
(b) Pemerintah
provinsi.
(c) Pemerintahan
daerah.
b) Hal
Pemerintahan Pusat
1) Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2) Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3) Pola adminitrasi
dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat,
4) Tugas Pokok
Pemerintahan Negara RI,
5) Hal
Pemerintahan Wilayah,
6)
Hal Pemerintahan Daerah.