Hak
Asasi Manusia
Pengertian
adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia
sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Ciri-ciri
khusus
- hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
- Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang
status,suku bangsa, gender
- tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan
pada pihak lain
- tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua
hak,baik
politik,ekonomi, sosbud.
HAM
Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu
Pengelompokan
hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak
hidup
b. hak
persamaan dan kebebasan
c. kebebasan
berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan
berkumpul
e. Hak
beragama
2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak
ekonomi
b. hak
pelayanan kesehatan
c. hak
memperoleh pendidikan
Perjuangan
Penegakan HAM Di Dunia
1.Magna Charta 1215 di Inggris
Tentang pembatasan kekuasaan raja dan
HAM
2.Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
Jaminan kebebasan warga
negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang terhadap rakyat
3.Bill of Rights 1689 di Inggris
Undang-undang tentang
hak dan kebebasan warga
4.Declaration des droits de l’homme et du citoyen
1789 di Perancis
Peryataan hak asasi
manusia hasil dari Revolusi Perancis
5.Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi
Amerika yang menegaskan hak asasi warga Negara
6.Universal Declaration of Human Rights 1948 di PBB
Pernyataan sedunia
tentang pengakuan HAM
Pengakuan
HAM Dalam Konstitusi Negara
Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM
HAM INDONESIA”
1.UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J
(pasca amandemen IV)
2.Kontitusi RIS ’49
-Pasal 7 s/d 33
3. UUD S’ 50
-Psl 7 s/d 34
4.UU No39/99
-Pasal 9 s/d 66
Upaya
Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum penegakan HAM UU No 39 thn 99 ,lembaga yang
dibentuk :
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau dan memediasi
mengenai pelaksanaan HAM
2. Pengadilan HAM
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU
No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc
- untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi
sebelum disyahkannya UU No.26 th 2000
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan
Partisipasi
Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
-Memberikan bantuan hukum kepada anggota masyarakat
- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
kekerasan (Kontras)
-Lembaga independen yang peduli terhadap korban
hilang dan tindak kekerasan yang dilakukan aparat pemerintah