Kamis, 24 Januari 2013

Soal PG Koperasi


1. setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Adalah pengertian dari ...

a. Ekonomi
b. Hukum Ekonomi
c. Subjek Hukum *
d. Objek Hukum


2. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut dengan …

a. Corpus Juris Civilis             c. ver bintenis *
b. Code Civil                                     d. Code de Commerce


3.Yang bukan termasuk fungsi pengurus adalah ...
a. pusat pengambilan keputusan tertinggi
b. simbol
c. pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d. pelaksanaan keputusan koperasi *
4. Siapa saja yang berhak mendapatkan SHU :
a. Ketua koperasi
b. Customers
c. Anggota koperasi *
d. Pengawas

5. Berikut ini yang bukan merupakan partisipasi modal adalah :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan usaha
d. Piutang para anggota koperasi *
6. Syarat-syarat menjadi pengawas adalah :
a. Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. *
b. Dapat dipercaya
c. Tidak mampu menjalankan organisasi koperasi dengan baik
d. Dapat memimpin anggota secara otoriter

7. Berikut ini yang termasuk unsur sosial dalam koperasi adalah :
a. Setiap anggota koperasi mendapatkan SHU sama rata
b. Bekerja secara individual
c. Menjaga berkesinambungnya organisasi koperasi
d. Kesukarelaan dalam keanggotaan *

8. Omzet atau volume usaha pada umumnya dihitung pada saat :
a. Rapat anggota koperasi
b. Pembagian SHU per anggota
c. Perhitungan neraca atau laporan laba-rugi
d. Periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan *

9. Berikut ini yang tidak ada dalam perangkat organisasi manajemen adalah :
a. Perencanaan
b. Komunikasi  *
c. Pengarahan
d. Pengorgaisasian

10. Kebiasaan yang biasanya menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut,    kecuali...
a. Perbuatan yang bersifat perdata
b. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi *
c. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada
d. hak-hak yang harus dipenuhi dan tidak bertentangan
11. Di bawah ini yang bukan konsep koperasi, yaitu:
a. Konsep Koperasi Barat
b. Konsep Koperasi Sosialis
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
d. Konsep Koperasi Negara Maju *
12. Apa kepanjangan dari ICA?
a. International Cooperative Alliance *
b. Independent Cooperative Alliance
c. International Cooperative Assurance
d. Independent Cooperative Alliance

15. Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Anggota
b. Manajer
c. Karyawan
d. Rapat anggota *
16.   Berikut ini yang bukan merupakan partisipasi modal adalah :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan usaha
d. Piutang para anggota koperasi   *
17.   Manakah yang merupakan perumusan SHU per anggota :
a. SHUA = JUA + JMA  *
b. SHUA = JUA x JMA
c. SHUA = JMA – JUA
d. SHUA = JMA – SHUpa
18. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis merupakan prinsip koperasi apa?
a. Keanggotaanya sukarela dan terbuka
b. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis
c. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi *
d. Berjuang sendiri

19. pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi merupakan manajemen koperasi apa?
a. Pengelola                   c. Pengurus
b. Pengawas                   d. Rapat Anggota *

20. Apa kepanjangan dari SHU?
a.Sisa Hasil Usaha*                 c.Sisa Harga Usaha
b. Sisa Hasil Untung               d. Sisa Harga Untung
21. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota merupakan pengertian dari apa?
a. Bidang Usaha *                   c. Manajemen koperasi
b. Permodalan Koperasi          d. Organisasi koperasi

22. Sistem Pembagian Hasil bisa di bilang sebagai?
a.SHU *      c. PPN
b.Pajak       d. PBB
23. Pengawas koperasi bertugas untuk :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan *
b. Mengembangkan usaha efisiensi & professional
c. Setiap ruang lingkup memiliki keputusan yang berbeda
d. Memberhentikan Anggota koperasi

24.  Berikut ini yang termasuk unsur sosial dalam koperasi adalah :
a. Setiap anggota koperasi mendapatkan SHU sama rata
b. Bekerja secara individual
c. Menjaga berkesinambungnya organisasi koperasi
d. Kesukarelaan dalam keanggotaan  *
     25.  Berikut ini dimensi structural dari cooperative combine, kecuali :
a. Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar pengembangan lebih lanjut
b. Sifat-sifat dari anggota
c. Intensitas kerja sama
d. Koordinasi suatu system  *

26.    Badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku disebut . . .
a.       Koperasi *                                     c. Perseroan
b.      Wirausaha                                      d. Perusahaan Terbuk

27.      Berikut ini yang bukan merupakan bisnis koperasi adalah . . .
a.         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatan kesejahteraan anggota
b.         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale)
c.         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
d.        Koperasi berguna sebagai sarana mencari keuntungan sebesar-besarnya *

28.  Kriteria yang harus dimiliki untuk menjadi anggota koperasi adalah . . .
a.       Berpendidikan minimal SMA                     c. Memiliki penghasilan tetap *
b.      Sudah berkeluarga                                                d. Salah semua

29.  Pemilik sekaligus pengguna jasa merupakan ciri utama dari . . .
a.       Perseroan                                                   c. Koperasi *
b.      Firma                                                         d. Lembaga Swadaya Masyarakat

30.  Yang bukan termasuk dalam modal sendiri adalah . . .
a.       Simpanan wajib                                         c. Dana cadangan
b.      Simpanan pokok anggota                          d. Penerbitan obligasi *

Minggu, 13 Januari 2013

Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi



Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi
Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Koperasi. Ditambah lagi dengan masalah yang tengah dihadapi Koperasi saat ini. Merujuk pada judul artikel ini, “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”. Tentunya pertanyaan pertama yang terlontar adalah “Apa yang bisa Anda lakukan jika menjadi Menteri Koperasi?” Jawaban yang paling simple adalah membuat Koperasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Dengan kekuasaan atau hak yang saya miliki apa yang akan saya lakukan. Kalau beriming-iming seperti itu rasanya sehari pun tidak akan cukup, karena apabila saya menjadi menteri koperasi maka saya dapat memegang alih perekonomian negara. Sehingga saya dapat mengarahkan kemana perekonomian akan berjalan, apakah akan datar-datar saja, akan memuncak, atau turun ke jurang. Mungkin anda berfikir, bagaimana mungkin hanya dengan menjadi menteri koperasi dapat mengarahkan perekonomian? Presiden saja masih sulit untuk mengendalikkan perekonomian. Hal tersebut karena koperasi dapat menjadi sarana untuk mensejahterahkan masyarakat. Apabila masyarakat sejahtera (Penghasilan cukup atau lebih dan semua kebutuhan hidup terpenuhi) maka perekonomian pun akan membaik, demikian pula dengan keadaan sosial masyarakat.

Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Seperti yang kalian ketahui, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Namun jika dillihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, tugas dan fungsi kementerian koperasi dan UKM adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan mengkoordinasi kebijakan di bidang koperasi dan UMKM di Indonesia. Menteri ini juga harus mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan, dan terintegrasi secara nasional.

Sudah jelaslah tugas dari menteri koperasi, tetapi meskipun demikian kita tidak merasakan dampak dari tugas yang telah dilaksanakan menteri koperasi. Semakin lama, nasib koperasi di Indonesia semakin meredup dan mulai digantikan oleh badan usaha milik swasta. Padahal seandainya koperasi dijalankan dengan semestinya, tentu koperasi akan semakin maju dan berkembang, tidak tergerus oleh zaman modern seperti sekarang ini. Mulai dari koperasi yang kecil, masih banyak yang perlu dibenahi, karena penyelewengan yang ada seperti sudah mengakar dan menyebar hingga kelas bawah sekalipun. Oleh karenanya perlu ada kesadaran dari diri masing-masing untuk melaksanakan tugas dengan baik.

Agar menjadi seorang Menteri yang sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi. Mungkin pertama kali yang akan saya lakukan adalah mengembalikan citra dan image koperasi seperti dulu lagi. Seperti yang kita ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya seperti dulu lagi.

Kembali pada masalah yang dihadapi koperasi saat ini yaitu kepengurusan koperasi. Maka dari itu saya akan merubah perkoperasian di indonesia denagn cara sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kualitas SDM
Karna sebagian besar pengelola koperasi kualitasnya sangat kurang memadai untuk mengelola koperasi, maka saya akan membuat kebijakan untuk lebih sering mengadakan pelatihan kepada para pengurus koperasi, memberikan pembekalan bagaimana cara mengelola koperasi yang benar, cara mengembangkannya, sampai dengan cara bertahan dalam menghadapi persaingan yang sangat ketat sekarang ini. Cara yang dapat dilakukan: Memberikan Pelatihan terlebih dahulu agar anggota koperasi mempunyai pengalaman dan mampu memecahkan masalah yang dihadapinya, memberikan Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan .

2.      Mengganti anggota lanjut usia dengan generasi muda
Koperasi memiliki beberapa bahkan sebagian besar pengurus yang telah lanjut usia. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kapasitas kerja yang nantinya akan berpengaruh terhadap perkembangan koperasi itu sendiri. Tindakan yang sebaiknya dilakukan untuk merubah kepengurusan koperasi adalah dengan merekrut kaum-kaum muda yang memiliki pengetahuan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan kinerja koperasi.

3.      Memperkenalkan koperasi pada generasi muda
Terobosan terbaru adalah memasukkan pendidikan koperasi menjadi kurikulum belajar di sekolah dasar (SD). Ini adalah bentuk kerjasama menteri koperasi dengan menteri pendidikan agar penerus bangsa ini bisa mengenal lebih dalam mengenai koperasi.
Demikianlah gambaran saya menjadi seorang menteri koperasi walaupun hanya dengan berandai-andai tapi sekiranya saya ingin memajukan koperasi di Indonesia ini yang suram menjadi lebih dan lebih baik lagi dari sekarang  .

 Setelah berhasil mengembalikkan kepercayaan para anggota,  disinilah hal yang perlu diperhatikan supaya mitra koperasi lebih terkenal dan diminati ileh masyarakat. Promosi dan sosialisasi yang cukup dapat membantu memulihkan mitra koperasi. Kita dapat melakukan promosi melalui media massa baik pamflet maupun media online. Jika dirasa kurang, kita dapat terjun ke langsung ke lapangan agar hasil yang didapatkan lebih maksimal. Produk yang dihasilkan oleh koperasi juga perlu disosialisasikan, supaya tidak kalah terkenal dengan produk luar negeri. Produk dalam negeri yang kini mulai redup oleh produk-produk impor harus sangat diperhatikan. Untuk produk-produk koperasi yang harus dilakukan adalah dengan cara menekan biaya produksi supaya mendapatkan harga yang lebih murah, namun harus memperhatikan kualitas supaya tidak kalah dengan produk lain terutama produk impor yang kini semakin merajalela. Konsumen Indonesia tentunya lebih ahli memilih barang yang murah namun berkualitas. Oleh sebab itu, kita harus benar-benar bertindak dan berpikir keras untuk menghasilkan produk yang sangat diminati oleh masyarakat luas sehingga dapat meningkatkan laba atau keuntungan koperasi yang dapat digunakan untuk memperluas wilayah kekuasaan sehingga koperasi bisa lebih maju dari sebelumnya dan berkembang sesuai harapan.

Hal selanjutnya yang cukup penting dalam membuat koperasi lebih maju adalah dengan mengubah konsep koperasi yang terdahulu dengan konsep koperasi yang baru. Bisa dilihat saat ini, fungsi koperasi tidak berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan karena sampai saat ini koperasi masih menggunakan konsep terdahulu. Dengan berkembangnya zaman, tentunya pemikiran masyarakat juga lebih modern dan maju. Sehingga kita juga harus mengubah konsep koperasi yang jadul menjadi konsep koperasi yang lebih modern. Konsep yang kita dapat gunakan adalah dengan mengubah koperasi menjadi usaha retail atau waralaba. Seperti yang kita ketahui, saat ini dimana-mana sangat mudah ditemukan minimarket seperti Alfamart, Indomart, Lawson, atau Sevel. Usaha seperti itu sedang sangat trend dikalangan masyarakat saat ini. Hal ini tentunya dapat kita jadikan patokan supaya koperasi dan produknya bisa lebih dikenal oleh masyarakat. Jika kita belum mengenal koperasi dan produknya bagaimana bisa kita bergabung menjadi anggota dan membeli produk-produk yang dijual oleh koperasi. Tetapi jika kita telah mengenal koperasi lebih jauh lagi, tentunya sangat mudah untuk kita mengetahui apa yang menjadi tujuan dari koperasi seperti yang sudah saya katakan sebelumnya.

Perlu adanya revisi ulang dari Pemerintah supaya konsep yang dimiliki koperasi saat ini fresh dan tidak ketinggalan zaman. Dengan konsep yang lebih fresh tentunya akan membuat kinerja koperasi lebih baik dan berkembang.
Selain peran Pemerintah yang sangat diperlukan, kita pun harus melakukan sesuatu yang dapat mengembalikkan koperasi seperti dahulu dan tentunya seperti yang kita harapkan. Entah bagaimana caranya, namun diharapkan kita sebagai kaum muda harus memberikan input dan ide-ide yang cemerlang dalam membantu menghidupkan koperasi lagi.
Saya pribadi berharap koperasi dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan saat ini. Lebih baik dalam arti kata, kinerja dan integritas koperasi. Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan, memajukan, dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur.

Harapan selanjutnya adalah agar produk-produk yang dihasilkan koperasi juga dapat diminati masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan keuntungan untuk koperasi. Selain untuk meningkatkan keuntungan koperasi, produk-produk yang diminati masyarakat dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri, juga dapat mengurangi rasa ketertarikan konsumen terhadap produk-produk impor yang tentunya dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat mematikan mata pencaharian produsen-produsen dalam negeri. Dan yang terpenting adalah semoga koperasi dapat menumbuhkan citra atau imagenya lagi seperti dulu sehingga semua harapan yag diinginkan dapat tercapai.

Koperasi di era Globalisasi



Koperasi di era Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakanGlobalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja, sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,  ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam Iaju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi , akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti malaysia, Filipina dan UKM, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi, meubel.

            Keberadaan koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya oleh masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. koperasi dipandang sebagai suatu lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha yang dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat, yaitu:
            Pertama koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi , terlihat jelas ekali bahwa koperasi di Indonesia masih memiliki kedudukan penting bagi perekonomian Indonesia walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana banyak pesaing yang lebih kuat dan modern cara kerjanya.

Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak.  Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.

Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Era Globalisasi
           E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara "ekonomi rakyat" dan "ekonomi konglomerat" dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat "sejak dari sananya" adalah "ekonomi pertumbuhan", maka ekonomi rakyat adalah "ekonomi pemerataan".Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama.
Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan
koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi "Ketua Untung Dulu", tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan.
Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan
perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi, Pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya
sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istrilah the bigger is better dengan small is beautiful.